Geliat dan Arah Pendidikan Lebih Maju

- vstory
Hadirnya RUU Sisdiknas ini menjadi bukti adanya hawa sejuk bagi para pendidik di Indonesia, sebab RUU ini menjadi wujud kepedulian pemerintah kepada tenaga pendidik dengan mendorong semua guru di Indonesia ini mendapatkan penghasilan yang layak dalam menjalankan tugas mulianya mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dengan tujuan Indonesia yang tertuang pada UUD 1945.
Dalam RUU Sisdiknas ini juga, dengan mendorong pemberian penghasilan yang layak bagi guru ASN maupun non-ASN yang sudah mendapat tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kemendibudristek juga memperjuangkan kesejahteraan dan hak pendidik Indonesia. Karena di aturan sebelumnya, tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru dan dosen yang bersertifikasi. RUU Sisdiknas mengatur bahwa tenaga pendidik yang belum bersertifikasi juga berhak mendapat tunjangan yang layak.
Selain itu, hal yang terkait dengan penghasilan muncul dalam Pasal 105. Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan dan seterusnya
Guru PAUD diakui
Selain tunjangan dan hak guru yang diperjuangkan, RUU Sisdiknas juga memperjuangkan pengakuan terhadap guru Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD yang melakukan layanan belajar untuk anak usia 3-5 sebagai salah satu pendidikan formal, dengan diberlakukannya pengakuan terhadap guru PAUD ini, guru PAUD juga akan mendapatkan tunjangan profesi yang layak selama memenuhi persyaratan. Hal ini juga mengangkat martabat seorang pengajar sehingga tidak ada lagi kabar guru dengan honor yang kurang layak setiap bulan.
Sejatinya dengan memberikan penghasilan yang layak juga merupakan wujud dari semangat pemerintah dalam meningkatkan martabat guru di seluruh Indonesia. Hal ini sudah menjadi kewajiban, karena guru adalah profesi yang mulia, maka mereka harus dimuliakan.
Wujud memuliakan mereka adalah dengan memperhatikan kesejahteraan mereka. Pendidikan di Indonesia tidak boleh luput dari tanggung jawab negara dalam mengurusi hak warganya dalam memperoleh akses pendidikan. Akhirnya harapan rakyat Indonesia untuk kemajuan pendidikan yang lebih baik bukan hanya sekadar angin sejuk yang lewat sesaat, karena kepedulian pemerintah mulai terlihat dan memungkinkan untuk terus dilanjutkan.