Kisah Haru Nenek Dapatkan Hak Tanah yang Dirampas Anaknya

Rumah Duka Heaven yang disengketakan nenek Kentjana
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Seorang nenek nenek bernama Kentjana Sutjiawan, akhirnya mendapatkan kembali haknya yang dirampas anak-anaknya, berupa aset tanah seluas 3.313 meter persegi di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Cerezo Osaka Vs Vissel Kobe, Justin Hubner Jadi Starter
Perjalanan sang nenek untuk mendapatkan kembali haknya tidaklah mudah, karena dibutuhkan waktu sedikitnya lima tahun baginya untuk bisa bernafas lega.
 
Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sarung di Perumahan Tangerang
"Jadi, ini perkara sudah jalan sejak lima tahun lalu, sekarang, status yang punya aset ini ibunya," ujar Ausri, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 7 April 2016.
 
Piaggio Indonesia Buka Diler Vespa dan Moge di Sidoarjo
Dalam perjalanan perkara itu, kedua anak Ketjana, Edhi Sujono Muliadi dan Suwito Muliadi diketahui telah menguasai tanah itu dan membangun rumah duka Heaven sejak tahun 2008.
 
Menurut keduanya, aset tanah tempat berdirinya rumah duka merupakan warisan dari ayahnya yang telah meninggal sejak 1971. Namun, menurut Kentjana, aset tanah tersebut dibeli, setelah kematian suaminya.
 
Kedua anaknya yang tak terima ibunya meminta haknya lantas melaporkan ibunya (Kentjana) ke Polres Metro Jakarta Utara, atas kasus penggelapan dokumen. Kedua anaknya juga meminta sertifikat tanah dari Kentjana untuk digadaikan di bank.
 
"Kentjana juga sempat dilaporkan oleh kedua anaknya atas pemalsuan surat kewarganegaraan, dan Kentjana juga sempat terancam dideportasi ke Tiongkok," kata kuasa hukum Kentjana dalam keterangan tertulisnya.
 
Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan surat penetapan nomor 11/eks/2014/PN.JKT.UT memenangkan pihak Kentjana. Akhirnya hari ini, Rumah Duka Heaven dibongkar dan akan diratakan. Hak milik kembali kepada Kentjana.
 
"Setelah kita eksekusi, nanti kita pasang papan plang penetapan hak milik lokasi ini," kata Ausri menambahkan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya