Otto Menanti Keberanian Hakim Beri Vonis Bebas ke Jessica

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, menanti keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk membebaskan kliennya dari jeratan dakwaan dan tuntutan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

"Enggak ada dasar tuntutan ini, kalau kita mau jujur. Tinggal persoalannya, hakim berani atau tidak untuk membebaskan Jessica?" ujar Otto, Senin 17 Oktober 2016.

Menurut Otto, seharusnya hakim berani memutuskan Jessica bebas, karena dalam dakwaan dan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tak memiliki alat bukti yang kuat dan sah untuk menjerat Jessica sebagai seorang pembunuh.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Apalagi, menurut Otto, JPU tak berani merumuskan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. "Yang jelas dia (jaksa) tidak berani merumuskan pasal tersebut, soal lima alat bukti yang sah. Alat bukti surat? Tidak ada. Saksi? Sejumlah 17 saksi tidak lihat perbuatan Jessica. Keterangan ahli? Mendukung semua. Satu saksi pun enggak ada. Mereka bilang terbukti? Tapi yg mana coba," kata Otto.

Otto mengatakan, jika JPU mengatakan bahwa Jessica mengambil racun sianida dari tasnya, maka Otto meminta jaksa untuk membuktikan hal tersebut. Tapi, ia mengatakan, JPU sama sekali tidak bisa membuktikan hal tersebut. "Kalau dikatakan Jessica mengambil sesuatu, harus ada bukti dan siapa orangnya," kata Otto.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Otto menuturkan, peran rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik Kafe Olivier, masih diragukan kebenarannya. "Dari CCTV? Yang mana coba, kan enggak ada yang lihat begitu di CCTV," ujar Otto.

Laporan Bobby Agung Prasetyo dari Jakarta

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya