Sumber :
- collegebeing.com
VIVAnews -
Gara-gara membuat status di jejaring sosial Facebook, Yenike Venta Resti (20 tahun) harus menjalani proses hukum.
Penyanyi dangdut di Surabaya ini dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai mencemarkan nama baik seseorang di jejaring Facebook.
Baca Juga :
Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan
Penyanyi dangdut di Surabaya ini dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai mencemarkan nama baik seseorang di jejaring Facebook.
Baca Juga :
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan
Kasus ini berawal ketika Siti Anggraeni Hapsari menemukan kata-kata mesra di ponsel suaminya, Siswandi. Ternyata diketahui, pengirim pesan adalah Venta Resti.
Membaca pesan itu, Siti curiga ada hubungan gelap antara Siswandi dengan terdakwa. Kecurigaan itu benar karena suaminya membenarkan saat ditanya mengenai pesan singkat itu.
Siti pun langsung mengirim pesan singkat ke Venta untuk meminta agar menjauhi dan mengakhiri hubungan gelap dengan suaminya.
Venta kemudian melampiaskan kekesalannya di akun jejaring Facebook. Tak terima status Venta di Facebook, Siti langsung melaporkan Venta ke Polisi. Kasus ini pun terus bergulir hingga ke meja hijau.
Lihat videonya di
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kasus ini berawal ketika Siti Anggraeni Hapsari menemukan kata-kata mesra di ponsel suaminya, Siswandi. Ternyata diketahui, pengirim pesan adalah Venta Resti.