GP Ansor: Siapa yang Anti-Pancasila Harus Dibubarkan

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (kiri) memeriksa pasukan GP Ansor beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor, Adung Abdulrahman, menilai terbitnya Perppu Ormas tidak memberi dampak pada eksistensi umat Islam di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut akan tercapai, jika selama garis perjuangan dakwah beriringan dengan ideologi negara Pancasila dan ikut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Luncurkan Ansor Go Green di Pantai Bangsring, Gus Addin Beberkan Alasannya

"Apakah Perppu ini akan memberangus umat Islam? Saya rasa tidak. Apapun, siapapun yang anti-Pancasila harus dibubarkan, karena di sini Ansor dan NU memiliki peran besar dalam mendirikan bangsa ini," tegas Adung, saat di Pendopo Kota Bandung Jawa Barat, Jumat malam 21 Juli 2017.

Adung menuturkan, ketegasan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) layak didukung. Menurutnya, HTI sangat jelas telah melakukan perubahan di tengah masyarakat.

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

"Mereka memiliki misi semacam imperial global Islam, yang mimpinya itu, mengembalikan negara pascaRasulullah, atau kekhalifahan," tegasnya.

Melihat progres tersebut, Adung memastikan, stabilitas negara akan terancam jika manuver HTI dibiarkan begitu saja. "Jika dibiarkan, akan menimbulkan konflik dan perang saudara, dan tentunya akan menghambat pembangunan bangsa," katanya.

Terpopuler: Ustaz Syafiq Basalamah Lancar Isi Kajian di Surabaya, Lonjakan Suara PSI Tak Masuk Akal

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris menjelaskan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan, atau organisasi kemasyarakatan.

SK pencabutan Badan Hukum Perkumpulan, atau Ormas HTI merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.

Freddy menjelaskan, khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan, dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," ujar Freddy.

Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.

HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Silakan mengambil jalur hukum," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya