Sanksi atas PNS Pengikut HTI Tuai Kritik dari DPR

Ilustrasi unjuk rasa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Car Free Day.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kebijakan pemerintah yang siap memberikan sanksi pegawai negeri sipil berstatus anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuai kritikan. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk persekusi dan intimidasi.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Hal ini mengacu pemerintah yang sudah membubarkan HTI kemudian langsung menyatakan larangan PNS harus keluar dari bagian ormas itu.

"Polisi langsung mengatakan mendata aktivis HTI, ini adalah persekusi terhadap rakyat. Intimidasi. Ini tak boleh dilakukan dalam zaman demokrasi kita," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Ia melanjutkan saat ini misalnya anggota HTI telah didata dan diminta memilih antara HTI atau Pancasila. Ia mempertanyakan kemungkinan ketika anggota HTI yang bersangkutan menang di pengadilan. Apalagi, HTI ini saat ini sedang mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimana kalau nanti dia menang di pengadilan? Sekarang dia melakukan judicial review, kedua tentu dia akan melawan itu di pengadilan. Bagaimana kalau dia menang sementara dia sudah babak belur? Yang begini tak boleh dalam negara," lanjut Fahri.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Menurutnya, pengadilan berperan sebagai pemutus perkara. Ketika peran ini diambil alih eksekutif dan ditolak pengadilan maka akan muncul kekacauan. Sehingga seharusnya mekanismenya sudah tepat seperti yang tercantum dalam RUU Ormas.

"Peringatan satu dulu atau ketemu dulu, peringatan dua, peringatan tiga. setelah tiga enggak mau diperingatkan baru dibubarkan," ujar Fahri.

Langkah pemerintah yang mengeluarkan Perppu Ormas ini dinilai memang membuat repot. Ia menilai mestinya ormas dibubarkan setelah melalui pengadilan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya