Tertarik Beli Mobil Lelang? Ketahui Dulu Aturan Mainnya

Ilustrasi lelang mobil
Sumber :
  • Autobox

VIVA.co.id – Membeli mobil bekas pakai kini tak hanya bisa dilakukan di showroom, tetapi juga melalui sistem lelang. Lantas, bagaimana prosedur membeli kendaraan dengan cara lelang?

Tipe dan Spesifikasi Vespa Babe Cabita yang Terjual Rp 212 Juta

General Manager MPM Lelang, Mohamad Arief Arianto, mengatakan, jadwal kegiatan jual beli yang dibuat balai lelang saat ini bisa dicek melalui sistem online.

"Secara umum, balai lelang biasanya memberi waktu dua hari untuk open house. Tujuannya agar calon pembeli bisa mengecek keseluruhan kondisi dan detail mobil. Mulai dari eksterior, interior dan paling penting mesin," ujarnya saat ditemui VIVA.co.id.

Juragan 99 Kalah, Lelang Vespa Babe Cabita Terjual Rp212 Juta dan Ini Pemenangnya

Setelah calon pembeli menentukan pilihannya, mereka kemudian bisa melakukan registrasi untuk mendapat Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL). NIPL tersebut yang nantinya menjadi pengganti identitas peserta saat ikut lelang.

"Setelah cek, kalau memang oke, bisa langsung registrasi. Di tempat kami, registrasinya dengan mengisi identitas, lalu menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk dan memberi dana jaminan (mobil Rp5 juta, motor Rp1 juta),” jelasnya.

Salip Balik John LBF, Juragan 99 Langsung Tawar Vespa Babe Cabita dengan Harga Mengejutkan

Saat lelang berlangsung, peserta bisa menentukan harga sesuai dengan keinginan. Jika tidak ada peserta lain yang menginginkan harga lebih tinggi, maka dia menjadi pemenang dan membayar harga kendaraan yang ditentukan.

"Ada tiga kondisi pascalelang. Peserta yang tidak menang, kemudian yang menang terus jadi beli dan yang menang namun tidak jadi membeli. Kalau yang enggak menang lelang, ya duit jaminannya kami kembalikan. Yang menang dan mau beli mobilnya, tinggal bayar saja. Nah, ada juga yang menang tapi dia tidak mau beli mobilnya, karena setelah dihitung ternyata kemahalan. Duit jaminan hangus," ujar dia. (one)

Bea Cukai lelang Motor Gede Royal Enfield

30 Unit Moge Royal Enfield Dilelang Negara dengan Harga Mulai Rp30 Jutaan

Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta resmi melakukan lelang 30 unit motor gede Royal Enfield dengan awal sebesar Rp30 jutaan saja

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024