Kasus Narkoba, Fachri Albar Divonis Rehabilitasi

Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shalli Syartiqa

VIVA – Aktor Fachri Albar divonis rehabilitasi selama tujuh bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018.

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Fachri Albar alias Ai di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna," kata Asiadi Sembiring selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Asiadi menambahkan, Fachri di rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

"Menghukum Terdakwa Fachri Albar alias Ai untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dirawat akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," katanya.

"Menetapkan masa terdakwa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ujarnya.

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7
Chandrika Chika cs saat digeladang polisi menuju BNN Lido, Jawa Barat

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024