Logo BBC

Peraturan WNI Keturunan Tak Mungkin Punya Hak Milik Tanah Digugat

- Antara/Andreas Fitri Atmoko
- Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sumber :
  • bbc

"Karena pemberlakuan Pasal a quo telah memberikan legitimasi bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tetap memberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah seorang WNI non pribumi," sebutnya.

Mengapa instruksi itu menjadi kontroversi?

Instruksi 1975, Instruksi Wagub DIY 1975, atau Instruksi 898/1975 adalah sebuah surat instruksi yang dibuat oleh Paku Alam VIII yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi "Europeanen" (Eropa/kulit putih); "Vreemde Oosterlingen" (Timur Asing) yang meliputi orang Tionghoa, Arab, India maupun non-Eropa lain di DIY dan hanya boleh diberikan hak guna.

Pemberlakuan pasal tersebut, menurut Felix dalam permohonannya, menyebabkan adanya "perilaku diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI berketurunan Tionghoa" karena tidak dimungkinkannya WNI keturunan Tionghoa menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah Yogyakarta.

Padahal, Felix menjelaskan, Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Kemudian Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1960 ini menyebut bahwa hak milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

"Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat berketurunan Tionghoa sepanjang merupakan WNI berhak untuk menguasai suatu tanah dengan status hak milik," tuturnya dalam permohonannya.