Logo BBC

Peraturan WNI Keturunan Tak Mungkin Punya Hak Milik Tanah Digugat

- Antara/Andreas Fitri Atmoko
- Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sumber :
  • bbc

Namun `perintah` pusat itu ditepis Pemda DI Yogyakarta.

Surat keterangan Pemprov DI Yogyakarta pada 8 Mei 2012 No.593/00531/RO.I/2012 menyebut: "Instruksi Kepala daerah DIY No. K.898/1975 sampai saat ini masih berlaku dan merupakan affirmative policy yang tujuannya untuk melindungi warga pribumi agar kepemilikan tanah tidak beralih kepada warga atau pemodal yang secara finansial memiliki kemampuan lebih atau kuat".

Komnas HAM, pada tahun 2012, juga menyatakan Instruksi 1975 bertentangan dengan hak asasi manusia dengan alasan tidak semua warga negara keturunan Tionghoa memiliki latar belakang ekonomi kuat.

Dan pada awal Februari 2018, Ombudsman RI Perwakilan DIY atau ORI menyatakan bahwa pemberlakuan Instruksi 1975 adalah maladministrasi dan tindakan diskriminatif terhadap pelayanan pengurusan tanah.

Laporan ORI DIY tersebut didasari pada laporan warga etnis Tionghoa yang tidak bisa mengurus hak kepemilikan tanah di BPN Kota Yogyakarta, BPN Kabupaten Kulonprogo, dan BPN Kabupaten Bantul.

Bagaimana reaksi Gubernur DIY?

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menganggap pengajuan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY oleh Felix Juanardo Winata ke MK sebagai hal yang wajar.