Logo BBC

Peraturan WNI Keturunan Tak Mungkin Punya Hak Milik Tanah Digugat

- Antara/Andreas Fitri Atmoko
- Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sumber :
  • bbc

Apakah gugatan ini adalah yang pertama?

Handoko, seorang WNI keturunan Tionghoa, pernah menggugat Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Namun, melalui putusan Nomor 179K/TUN/2017, PTUN Yogyakarta menyatakan tidak bisa mengadili karena instruksi tersebut bukan merupakan diskresi.

Handoko juga telah mendaftarkan permohonan pengujian uji materi instruksi tersebut ke Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 13 P/HUM/2015.

Akan tetapi, MA menolak karena instruksi itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang berasarkan rezim hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Adakah desakan lain?

Tahun 2011, misalnya, Gerakan Nasional Anti Diskriminasi mengirim surat kepada presiden terkait masalah kepemilikan tanah ini dan mendapat tanggapan yang isinya adalah agar tidak ada perbedaan layanan pengurusan sertifikat tanah antara warga negara pibumi dan nonpribumi.