Peraturan WNI Keturunan Tak Mungkin Punya Hak Milik Tanah Digugat
Kamis, 21 November 2019 - 11:28 WIB
Sumber :
- bbc
"Ya nggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (20/11) sebagaimana dikutip kantor berita Antara .
Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak.
"Ya belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi," kata Sultan.