Kerugian Negara dari Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda

Penampakan komponen harley davidson dan sepeda brompton
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa barang selundupan berupa Motor Harley Davidson tahun 1970-an dan dua sepeda Brompton Explore Edition M6L 2019 di lambung pesawat baru milik Garuda Indonesia Airbus A330-900, telah merugikan negara sebesar Rp532 juta-Rp1,5 miliar.

Harley-Davidson Siapkan Moge Murah Lagi Usai Luncurkan X440

Kata dia, motor mewah berharga kisaran antara Rp200 juta-Rp800 juta tersebut dimiliki atas nama SAS atau yang diduga Satya Adi Swandhono dan sepeda Brompton seharga Rp50 juta-Rp60 juta per unitnya tersebut dimiliki atas nama LS yang diduga adalah Lokadita Sedimesa Brahmana. Keduanya masuk ke dalam daftar 22 manifest penumpang.

"Dengan demikian total kerugian negara potensinya atau yang terjadi kalau mereka tidak declare ini antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.

Harley-Davidson Dapat Saingan Baru dari China

Tindakan mereka dikatakannya membuat kerugian negara lantaran tidak menyerahkan custom declaration dari bawaannya maupun tidak memberikan keterangan lisan bahwa barang-barang tersebut adalah milik mereka. Padahal claim tag barang-barang tersebut atas nama keduanya.

"SAS mencoba pasang badan. Mereka yang beri keterangan tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan tentu memiliki konsekuensinya. Pasal 103 Undang-Undang kepabeanan," tegas Sri.

Siapkan Rp6,3 Miliar, Ini Moge Listrik Incaran Dishub DKI Jakarta

Untuk saat ini, lanjut Sri, karena Direktorat Bea dan Cukai masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sanksi yang diterapkan masih berupa perampasan barang selundupan. Setelah itu, baru akan ditentukan sesuai dengan pasal-pasal yang bisa dikaitkan.

"Mengenai sanksi barangnya kita rampas dulu sementara penyelidikan terus kita kembangkan dan kita lihat pasal-pasal apa saja yang bisa kita kenakan apabila sengaja mengalihkan dari pelaku lain akan kita kenakan juga pasal lain," tuturnya.

VIVA Otomotif: Harley-Davidson (Ilustrasi)

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

Bea Cukai Langsa Sita Sparepart Harley Davidson Impor Ilegal

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024