Polisi Pembunuh Bocah di Bui Divonis 2 Tahun, LBH Protes

Yusmanidar, ibu dua remaja tewas di tahanan polisi Sijunjung, menangis
Sumber :
  • Antara/ Fikri Adini
VIVAnews
Gerindra: PDIP Tidak Punya Masalah dengan Prabowo, Kami Juga Tak Punya Masalah dengan Bu Mega
- Lembaga Bantuan Hukum Padang, kuasa hukum dua anak yang tewas tergantung di penjara Polsek Sijunjung, akhir Desember 2011 lalu, meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial  memeriksa majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebt.

Video Penumpang Pikap Pakai Helm, Tetap Kena Tilang Polisi

LBH juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan kajian dan langkah hukum terhadap putusan penolakan restitusi yang dijamin dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Laporan ini buntut kekecewaan penasihat hukum atas vonis rendah yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Muaro, Sijunjung, Selasa malam, 29 Januari 2013.
Bus Siswa Kecelakaan di Ciater, Yayasan Akan Panggil Panitia Perpisahan SMK Lingga Kencana


“Vonis ini tergolong rendah dan jauh dari rasa keadilan keluarga korban,” ujar Era Purnama Sari,  Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Rabu, 30 Januari 2013.


Dalam persidangan kemarin, majelis hakim PN Muaro memvonis empat anggota polisi Polsek Sijunjung, dengan hukuman berbeda. Terdakwa Al Indra divonis tiga tahun penjara subsider 3 bulan kurungan denda Rp 10 karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.


Terdakwa Irzal dijatuhi hukuman penjara dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Kapolsek Syamsul Bahri dan Randi Agusta divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan dan dua tahun penjara.


Vonis yang dinilai kuasa hukum korban rendah ini  tidak lepas dari ‘skenario’ dalam proses persidangan tewasnya kedua anak tersebut di tahanan. Menurutnya, pernyataan ini terlihat dari penerapan pasal dalam dakwaan, tuntutan rendah dan tidak maksimal dalam pembuktian di persidangan, dan ditambah dengan tidak adanya keberanian hakim untuk menjatuhkan putusan di atas tuntutan Jaksa.


Usia 14 dan 17 Tahun


Kasus Faisal Akbar (14 tahun) dan Budri M Zein (17 tahun) mencuat setelah kedua orangtua korban menerima jasad kedua anaknya pasca ditahan di Mapolsek Sijunjung. Faisal Akbar dan Budri ditahan di Polsek Sijunjung karena melakukan pencurian motor dan kotak amal. Mereka lantas ditemukan tewas di dalam kamar mandi  pada 28 Desember 2011 yang lalu.


Polisi mengatakan penyebab kematian keduanya adalah akibat bunuh diri dengan cara menggantung diri. Saat itu, Penjabat Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat AKBP M Sugiarto mengungkapkan hasil autopsi rumah sakit yang menyimpulkan bahwa kedua kakak beradik itu gantung diri.


"Ini hasil otopsi rumah sakit yang menentukan penyebab kematian korban, bukan kami yang menyatakan itu (gantung diri)," kata AKBP D. Sugiarto pada VIVAnews, Kamis, 5 Januari 2012.


Namun, kuasa hukum Keluarga, Vino Oktavia menyebutkan telah ditemukan tanda-tanda kekerasan dengan benda tumpul di bagian leher. Keluarga menduga kekerasan itulah yang menyebabkan kematian Faisal dan Budri.


Selain itu, keluarga juga mengaku telah bertemu dengan dokter forensik dan Wakapolres Sijunjung. “Ada keterangan sama yang disampaikan bahwa dari hasil forensik menunjukkan ada tanda-tanda penyiksaan selama kedua anak ini berada di tahanan,” kata Vino. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya