Sumber :
VIVAnews
- Puluhan tukang becak menggelar aksi damai di depan Gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin 24 Juni 2013. Para tukang becak yang menggunakan pakaian Jawa pranakan ini mendukung preman diberantas dari Yogyakarta.
"Kopassus telah melindungi masyarakat Yogya dari tindakan preman, maka harus dibebaskan," kata Jiono, koordinator aksi, disambut yel-yel bebaskan Kopassus oleh tukang becak lainnya.
Mereka juga mengecam tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang memojokkan 12 terdakwa Kopassus, yang dianggap mereka telah melindungi masyarakat Yogyakarta dari tindakan preman. "Bubarkan Komnas HAM, bebaskan Kopassus," seru mereka dalam orasinya.
Saat menyampaikan aspirasinya, mereka juga menyatakan bahwa preman telah merugikan masyarakat. "Kalau pembunuh, pemerkosa itu dibela, namanya apa?" kata mereka.
Elemen Masyarakat Jogja juga menyampaikan orasinya mendesak agar proses peradilan tidak diintervensi oleh Komnas HAM, LPSK dan pihak-pihak lain.
"Jangan ada intimidasi-intimidasi yang mengganggu jalannya persidangan," kata Koordinator Elemen Masyarakat Jogja MH Agung.
Bagi LPSK yang mendesak agar saksi menggunakan teleconference adalah tindakan intervensi karena keputusan itu tergantung dari majelis hakim. Agung menolak telekonferensi karena tidak ada urgensinya. "Biarlah majelis hakim yang menentukan. Jangan diintervensi," tuturnya.
Baca Juga :
Pemkot Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Depok Open Space
Saat menyampaikan aspirasinya, mereka juga menyatakan bahwa preman telah merugikan masyarakat. "Kalau pembunuh, pemerkosa itu dibela, namanya apa?" kata mereka.
Elemen Masyarakat Jogja juga menyampaikan orasinya mendesak agar proses peradilan tidak diintervensi oleh Komnas HAM, LPSK dan pihak-pihak lain.
"Jangan ada intimidasi-intimidasi yang mengganggu jalannya persidangan," kata Koordinator Elemen Masyarakat Jogja MH Agung.
Bagi LPSK yang mendesak agar saksi menggunakan teleconference adalah tindakan intervensi karena keputusan itu tergantung dari majelis hakim. Agung menolak telekonferensi karena tidak ada urgensinya. "Biarlah majelis hakim yang menentukan. Jangan diintervensi," tuturnya.
Baca Juga :
IHSG Dibayangi Tekanan Kurs Rupiah dan Harga Komoditas
Indeks harga saham gabungan atau IHSG melemah 1 poin atau 0,03 persen di level 7.034, pada pembukaan perdagangan Senin, 29 April 2024.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :