Kasus Gratifikasi, Kejagung Kirim Tim Periksa ke Sulsel

Tolak Reklamasi Pantai
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Akhirnya Ditemukan Cara Hancurkan Bayer Leverkusen, Pelatih Atalanta Bongkar Rahasianya
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan diperiksa oleh Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung. Tim jaksa langsung diberangkatkan hari ini, untuk melakukan penyelidikan dalam kasus gratifikasi.

Mobil Dibegal Bakal Diganti Rugi Asuransi?

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Mahfud Manan. Dia menjelaskan, Wakajati yaitu Kadarsyah dan Aspidum Feri Handoko diduga telah menerima mobil dari tersangka kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai, Jeng Tang.
Mimpi Bisa Kredit Mobil BMW Paling Murah, Segini Cicilan Per Bulannya


Meski demikian, keduanya membantah telah menerima gratifikasi dari Pemilik PT Bumi Anugerah Sakti itu. Namun, Mahfud memastikan bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat.


Dalam penyelidikan kasus ini, awalnya mereka hanya diminta klarifikasi. Namun, kasus status dugaan justru naik menjadi inspeksi kasus.


"Ada tanda-tanda kami pegang. Kami juga telah memegang nama yang merupakan saksi kuncinya. Makanya itu juga akan diperiksa," kata Mahfud saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 30 September 2014.


Dalam kasus ini, Kadarsyah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,8 miliar, sedangkan Feri menerima Honda Freed Rp269 juta. Gratifikasi itu diduga terkait penanganan kasus tersangka Jeng Tang.


"Keduanya akan diperiksa besok, baik secara internal atau eksternal," kata Mahfud. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya