- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, hal itu dilakukan karena kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, pengumuman yang dilakukan pemerintah pada 8 Mei 2017 lalu itu belum ada tanda-tanda akan dieksekusi. Pemerintah berdalih masih melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran organisasi yang masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an tersebut.
Sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, langkah ini dianggap lambat, karena masih bisa banding dan seterusnya. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dimunculkan sebagai cara cepat untuk membubarkan organisasi yang berdiri pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina ini.
Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, mengkritik pemerintah yang dinilai lamban dalam membubarkan HTI. Menurut dia, pemerintah seharusnya segera menindaklanjuti keputusan pembubaran HTI. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Kebangkitan Bangsa ini mengusulkan agar pemerintah menggunakan Perppu untuk membubarkan HTI. Sebab, jika menggunakan mekanisme pengadilan prosesnya akan sangat lama.
Selain HTI, Ansor juga mendesak pemerintah segera membubarkan ormas radikal atau yang bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi. Demikian penuturan pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini saat VIVA.co.id berkunjung ke kantor GP Ansor beberapa waktu lalu. Â
Pemerintah berencana membubarkan HTI. Tanggapan Anda?
Statement itu hanya sebatas menjadi statement jika tidak ada tindaklanjutnya.Â
Sebenarnya bagaimana sikap pemerintah saat ini?
Beberapa hari lalu saya bertemu dengan Mendagri, Pak Tjahjo Kumolo. Saya menanyakan bagaimana tindak lanjut rencana pembubaran HTI. Kepada beberapa pemangku kepentingan lainnya juga saya tanyakan hal yang sama. Karena menurut saya ini tidak bisa kalau hanya sebatas statement tok, karena harus ada tindaklanjutnya.
Menurut Anda bagaimana mekanisme pembubaran HTI?
Kalau tahap pembubaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku akan panjang, karena harus melalui pengadilan. Dan ketika masuk pengadilan, ini seperti memasuki hutan belantara, bisa jadi pemerintah menang, bisa juga sebaliknya.Â