ESDM: Izin Usaha Tambang Silo Bisa Dicabut Atas Usulan Pemda

Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Bupati Jember Faidah.
Sumber :
  • Dok. ESDM

VIVA – Menteri ESDM Iqnasius Jonan bertemu dengan Bupat Jember Faidah di kantornya, Kamis 20 September 2018. Pertemuan ini dilakukan untuk menyikapi aspirasi masyarakat Jember terkait penolakan kegiatan pertambangan di wilayah Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Garap Areal Kuburan, Sejumlah Alat Tambang Emas Ilegal Dibakar Massa

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan penetapan Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 sudah melalui proses yang cukup panjang. 

Kepmen diterbitkan setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam.

Tewaskan 23 Orang di Venezuela, Tambang Emas yang Hancur Ternyata Tambang Illegal

Namun, lanjut dia, adanya Kepmen ESDM tersebut tidak serta merta bisa menjadi dasar dilakukannya usaha pertambangan di kawasan Silo. Sehingga, ada sejumlah proses yang harus dilalui, yaitu, pelelangan Wilayah Usaha Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Penetapan  perusahaan pemegang IUP.

"Tanpa adanya proses lelang dan Keputusan Gubernur tersebut maka segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah Silo dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal," jelas Wafid dalam penyataan tertulisnya, Kamis 20 September 2018.

20 Orang Tewas, Akibat Tambang Emas di Venezuela Selatan Runtuh

Untuk itu, menurutnya, aspirasi masyarakat Jember yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jember, yang tidak menghendaki adanya aktivitas pertambangan di wilayah Silo,  dapat dimungkinkan.

Adapun caranya yaitu dengan tidak dilakukannya lelang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atau bahkan pencabutan wilayah Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No 1802 K/30/MEM/2018, setelah adanya usulan peninjauan kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang mengusulkan poenetapan wilayah Silo sebagai Wilayah Usaha Pertambangan.

Sebelumnya, Front Nahdliyyin Untuk kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Jember menolak keras atas rencana Kementerian ESDM untuk mengoalkan izin usaha tambang mineral emas di Desa Pace Silo Kabupaten Jember.

Menurut FNKSDA, tahapan IUP atas dua titik lokasi pertambangan di wilayah Silo seperti mengulang kasus lama di mana sudah menjadi sasaran empuk baron-baron besar koorporasi ekstraktif seperti pasir besi dan juga potensi kekayaan mineral emas. 

Sementara, penduduk yang sudah turun temurun di lokasi tersebut merupakan barisan petani, sehingga wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan perkebunan itu ditakutkan dapat merusak lingkungan dan urat nadi mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya