Tak Izinkan KRL Setop Beroperasi, Ini Pesan Luhut ke Pemda Jabodetabek

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Permintaan sejumlah daerah agar operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek untuk dihentikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ditolak Pemerintah Pusat. Hal tersebut diputuskan oleh Pelaksana tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Juru Bicara Luhut, Marves Jodi Mahardi mengatakan, KRL akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang selama PSBB di Jabodetabek. Operasionalnya tetap berjalan sampai Bantuan Sosial (Bansos) yang dari pemerintah sudah diterima masyarakat. 

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," terang Jodi pada Jumat, 17 April 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Dia menjabarkan, masih ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB, seperti yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan. Sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya. 

Pemerintah Pusat menilai, jika operasional KRL diberhentikan, hal ini malah dapat menimbulkan masalah baru. Penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar 8 sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Baca juga: Jangan Kaget, KRL Jabodetabek Kemungkinan Setop Beroperasi 18 April

Karena itu Luhut menurut Marrves, menyarankan agar Pemprov untuk untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB. 

Apabila masih ada yang masih bandel, maka ditegaskan harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat. Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu menurutnya sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB.

“Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” tambah Jodi.

Menurut Jodi, Menko Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan. Sebab, implikasinya akan besar jika tidak diperhitungkan dengan matang. 

“Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” tutupnya.

PSBB sendiri dilakukan seluruh daerah di Jabodetabek guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19. Pembatasan itu diharapakan bisa membuat masyarakat tetap di rumah dalam situasi saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya