Perusahaan Sudah Bermasalah Sebelum COVID-19 Tak Akan Dapat Bantuan

Penyaluran KUR ke UMKM.
Sumber :

VIVA – Pemerintah masih mempersiapkan kebijakan stimulus untuk mendukung aktivitas bisnis perusahaan menengah besar atau korporasi dari sektor swasta. Stimulus itu masih berkaitan dengan pendanaan dari perbankan.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan, saat ini, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memang masih fokus pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Karena kita tahu backbone ekonomi kita UMKM, 99 persen lebih unit usaha kita UMKM, oleh karena itu tahap awal fokusnya ke UMKM," kata Destry dalam webinar, Senin, 20 Juli 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Adapun, setelah memberikan stimulus pada UMKM sekitar Rp123,46 triliun dalam PEN, dipastikannya sektor korporasi swasta juga akan mendapatkan dorongan untuk menghadapi dampak negatif COVID-19 nantinya.

Akan tetapi, dia melanjutkan, stimulus itu nantinya tidak akan serta merta diberikan begitu saja pada sektor korporasi swasta dengan tujuan untuk meminimalisasi risiko moral atau moral hazard.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Ada ketentuan-ketentuan bahwa sebelum krisis COVID-19 mereka harus dalam posisi call 1 atau call 2. Jadi turunnya (kondisi bisnis) akibat COVID-19. Ini untuk mengurangi moral hazard bagi mereka-mereka yang memang sudah bermasalah sebelumnya," tutur Destry.

Destry menambahkan, dukungan tersebut nantinya juga akan memiliki batasan, misalnya hanya untuk mereka yang membutuhkan restrukturisasi kredit atau membutuhkan kredit modal kerja di bawah Rp1 triliun.

"Tapi kita punya batasan misal yang di bawah Rp1 triliun. Seandainya di atas Rp1 triliun kita lihat penyerapan ketenagakerjaannya, karena yang kita fokuskan mereka-mereka yang serap tenaga kerja banyak, di situlah yang perlu tumbuh," kata dia.

Dalam program PEN yang ada saat ini, memuat dukungan pembiayaan bagi korporasi Rp53,57 triliun, akan tetapi dikhususkan untuk penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya Rp3,42 triliun. 

Selain itu, Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp20,50 triliun untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain talangan atau investasi untuk modal kerja Rp29,65 triliun untuk PT Garuda Indonesia Tbk, PT Kereta Api Indonesia, PTPN, PT Krakatau Steel Tbk, Perumnas, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya