Batas Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris 3 Tahun

Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – BP Tapera mulai mencairkan dana tabungan perumahan rakyat (Taperum) bagi para PNS Pensiun dan ahli warisnya. Mereka pun diingatkan untuk segera melaporkan bila dana tidak juga sampai ke rekening, karena terdapat batas maksimum pencairan.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 juta

Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agung Yulianta mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2020, batas waktu paling lama pencairan adalah 3 tahun.

"Barangkali ada ahli waris yang tidak tahu bahwa ini sudah dikembalikan, harus berhubungan ke siapa dan seterusnya, sehingga proses pengembaliannya juga lancar sampai tiga tahun," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 19 Januari 2021.

Ahli Waris 7 Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Terima Santunan dari Jasa Raharja

Baca juga: KRL Yogja-Solo Siap Operasi 2021, Kemenhub Garap 6 Juta Penumpang

Jika dalam waktu tiga tahun tersebut PNS Pensiun ataupun ahli warisnya tidak juga mengambil dana Taperum yang telah ditabung, dipastikannya dana tersebut tidak akan hilang sampai dengan data-data yang bersangkutan kedaluarsa secara hukum.

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

"Jadi kalau tiga tahun itu pensiunan dan ahli warisnya tidak tahu dan tidak ambil, uangnya tidak akan hilang sementara akan disimpan dulu di BP Tapera sampai waktu untuk mengambilnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang di bidang Keperdataan itu hilang," tuturnya.

Oleh karenanya, sebelum data-datanya daluarsa di mata hukum, dana itu masih bisa diambil oleh PNS Pensiun dan Ahli Waris di BP Tapera. Namun, jika data-datanya sudah daluarsa, maka mereka harus memperjuangkan hak-haknya di pengadilan.

"Kalau sudah daluarsa, maka BP Tapera akan menyerahkan ke pengadilan, minta fatwa ke pengadilan, pengadilan akan memutuskan ini adalah dana tidak bertuan dan bagaimana statusnya. Dana tidak bertuan itu biasanya dioper ke kas negara," tutur dia.

Agung berharap, BP Tapera dapat semaksimal mungkin mencari para pemilik dana tersebut agar seluruh dana tapera yang dimiliki para pensiun dan ahli warisnya bisa diterima sesuai dengan hak-haknya dan tidak berkurang sepeser pun.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro menambahkan untuk proses pencairan, pihaknya telah melibatkan banyak pihak supaya hak-hak pensiunan PNS maupun ahli warisnya tersebut tidak ada yang hilang.

"Tentu kami akan koordinasi dengan kementerian lembaga dan pemda yang punya data. Kami koordinasi dengan perhimpunan para pensiunan, itu ada semacam asosiasinya kemudian kami sudah koordinasi dengan dukcapil buka akses KK (Kartu Keluarga)," ucapnya.

Sebagai informasi, BP Tapera telah mulai mencairkan dana Taperum bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris. Proses ini dilakukan setelah selesainya pengalihan dana likuidasi dari Bapertarum ke BP Tapera sejak awal Januari 2021.

Pengembalian tahap pertama sebanyak 367.740 orang senilai Rp1,5 triliun yang dilaksanakan pada 19 Januari 2021 dan tahap kedua dilaksanakan pada Februari 2021. BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen dalam pelaksanaan pengembalian dana.

Selain itu, Eko menegaskan, PNS Pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya