OJK Ingatkan Masyarakat Agar Tak Mudah Tergiur Tawaran Investasi Libatkan Public Figure-Pejabat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Frederica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap investasi yang melibatkan public figure dan pejabat.

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan, hal itu dikarenakan seringkali aktivitas itu merupakan investasi ilegal.

"Terus kadang make public figure, kita melihat masyarakat 'enggak kok bapak pejabat itu juga masuk' itu tidak menjadi patokan," ujar Kiki dalam media briefing, Kamis, 1 Februari 2024.

Codeblu Belum Bayar Utang Rp500 Juta, Aline Adita Ancam Bakal Sita Asetnya

Ilustrasi investasi bodong.

Photo :
  • DJKN/Kemenkeu.

Kiki menjelaskan, hingga saat ini banyak masyarakat yang tertipu dengan skema-skema investasi ilegal. Bahkan, banyak dari masyarakat yang melakukan investasi bukan menggunakan uangnya sendiri.

11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online

"Mereka (masyarakat) mengajukan pinjaman ke perusahaan formal yang ada izinnya. Jadi ini bisa menjadi rentetan yang juga harus kita waspadai, makanya kita juga harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, supaya masyarakat enggak terjerat," jelasnya.

Adapun berdasarkan data paparannya, Satgas Pasti sejak 2022 hingga saat ini, telah melakukan penanganan dan penghentian kasus ilegal di 146 entitas.

Kemudian penanganan dan penghentian pinjaman online (pinjol) ilegal di 2.946 entitas. Serta beberapa kasus lainnya yakni Evotrade, RoyalQ Indonesia, Binomo, Olymptrade, Quotex, hingga Jombigo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya