Logo BBC

Denmark Larang Cadar di Tempat Umum: 'Saya Tidak akan Lepas Cadar'

Dua perempuan Muslim warga Denmark menuju gedung Parlemen di Kopenhagen, yang sedang membahas pelarangan penggunaan penutup muka di tempat umum. - MADS CLAUS RASMUSSEN/AFP/Getty Images
Dua perempuan Muslim warga Denmark menuju gedung Parlemen di Kopenhagen, yang sedang membahas pelarangan penggunaan penutup muka di tempat umum. - MADS CLAUS RASMUSSEN/AFP/Getty Images
Sumber :
  • bbc

Sejak Mei 2018 lalu, parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik.

Dengan mulai berlaku, otoritas Denmark dapat mengusir para perempuan yang mengenakan cadar - penutup muka yang hanya menyisakan mata - di tempat umum.

Mereka juga dapat mengenakan denda sebesar US$160 untuk kasus pelanggaran pertama, serta denda hingga US$1,500 untuk pelanggaran keempat.

Denmark, Prancis, Belgia dan beberapa negara Eropa lainnya telah mengadopsi langkah-langkah serupa terhadap larangan pemakaian cadar di tempat umum.

Bahkan kepolisian Prancis sudah menjatuhkan denda kepada seorang perempuan yang menutup seluruh wajah selain matanya di tempat umum.

Seorang perempuan yang berusia 27 tahun dikenakan denda sebesar sekitar Rp2 juta atau mengikuti kursus kewarganegaraan dalam waktu satu bulan sejak mendapat sanksi.

Diberlakukan semenjak 2011 lalu, Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang melarang cadar atau burka di tempat umum.