Logo BBC

Denmark Larang Cadar di Tempat Umum: 'Saya Tidak akan Lepas Cadar'

Dua perempuan Muslim warga Denmark menuju gedung Parlemen di Kopenhagen, yang sedang membahas pelarangan penggunaan penutup muka di tempat umum. - MADS CLAUS RASMUSSEN/AFP/Getty Images
Dua perempuan Muslim warga Denmark menuju gedung Parlemen di Kopenhagen, yang sedang membahas pelarangan penggunaan penutup muka di tempat umum. - MADS CLAUS RASMUSSEN/AFP/Getty Images
Sumber :
  • bbc

Berdasarkan undang-undang ini, seorang perempuan -warga negara Prancis maupun warga asing- yang berjalan di jalan raya atau di taman di Prancis dengan mengenakan kerudung yang menutup seluruh wajah selain matanya akan dihentikan polisi dan dijatuhi denda.

Sedangkan orang yang memaksa perempuan mengenakan cadar atau burka akan dijatuhi denda lebih besar dan ancaman penjara sampai dua tahun.

Pemerintah Prancis berpendapat penutupan wajah tidak sesuai dengan standar dasar yang diperlukan untuk hidup dalam sebuah masyarakat.

Pengenaan penutup wajah itu juga dianggap merendahkan pemakainya ke dalam status lebih rendah yang bertentangan dengan nilai persamaan Prancis.

Larangan atas penutupan wajah ini tidak secara langsung menyebut kerudung umat Islam -namun mengecualikan berbagai bentuk lainnya- menimbulkan kemarahan di kalangan warga Muslim dan penganut aliran liberalisme.

Dan semenjak 2010 lalu, parlemen Belgia juga memutuskan untuk melarang pemakaian penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik.

Denis Ducarme, dari Gerakan Reformis kanan-tengah mengusulkan rancangan tersebut, dan mengatakan "bangga Belgia menjadi negara pertama Eropa yang berani mengatur persoalan sensitif ini".