Logo ABC

Dua Jurnalis Reuters Dipenjara 7 Tahun di Myanmar

Jurnalis Reuters ditangkap saat menginvestigasi kasus pembunungan 10 orang warga muslim Rohingya.
Jurnalis Reuters ditangkap saat menginvestigasi kasus pembunungan 10 orang warga muslim Rohingya.
Sumber :
  • abc

Dua wartawan dari kantor berita Reuters divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan di Utara Yangon, Myanmar setelah dinyatakan bersalah melanggar undang-undang rahasia negara. Vonis ini dilihat sebagai ujian kemajuan menuju demokrasi di salah satu negara di Asia Tenggara itu.

Hakim pengadilan di sebuah distrik di utara Yangon, Ye Lwin menyatakan Wa Lone, 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun, melanggar Undang-Undang Rahasia Pemerintah buatan era kolonial ketika mereka mengumpulkan dan memperoleh dokumen rahasia.

"Para terdakwa ... telah melanggar bagian dari UU Rahasia Pemerintah Pasal 3.1.c, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," kata hakim.

"Masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa mulai 12 Desember akan dipertimbangkan."

Para pendukung kebebasan pers, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, dan negara-negara termasuk Amerika Serikat, Kanada dan Australia telah menyerukan pembebasan kedua jurnalis itu.

"Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi Myanmar, bagi wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, dan rekan pers di mana pun berada," kata kepala editor Reuters Stephen J Adler dalam sebuah pernyataan.

Kedua jurnalis di persidangan mengatakan bahwa dua petugas polisi menyerahkan mereka sejumlah dokumen di sebuah restoran di Yangon utara beberapa saat sebelum petugas lain menangkap mereka.