Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Berjalan di Tanah Pemerintah
Selasa, 11 Juni 2019 - 14:26 WIB
Sumber :
- abc
Berat badan Grunt sekitar 300 kg.
"Seorang ibu menawarkan untuk membiarkan Grunt berjalan-jalan di pekaranganya." kata Evans.
"Namun tanah itu akan becek ketika musim hujan, karena Grunt berat, sehingga ketika berjalan di rumput dia tidak bisa bergerak bebas, karena tanah lembek."
"Jadi jalan biasa milik pemerintah adalah paling baik."
Melanggar hukum Matthew Evans diancam denda Rp 8 juta kalau tetap membawa babinya berjalan ke luar rumah.
Supplied: Matthew Evans
Walikota Wangaratta Dean Rees mengatakan mereka mengeluarkan surat setelah mendapat beberapa laporan keberatan dan larangan itu demi keselamatan publik.