Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Berjalan di Tanah Pemerintah
Selasa, 11 Juni 2019 - 14:26 WIB
Sumber :
- abc
"Dewan kota harus bertindak atas laporan sama seperti kalau kami menerima laporan mengenai anjing." kata Rees.
Dalam surat kepada Evans, Dewan kota mengatakan menerima laporan bahwa babi tersebut mengambil makanan dari seorang anak, dan juga laporan Polisi harus dipanggil setelah babi tersebut lari dari kandangnya.
"Tidak ada larangan membawa anjing jalan-jalan sepanjang ada talinya, demikian juga dengan babi." kata Rees.
"Kekhawatiran kami adalah keselamatan publik karena babi itu besar sekali."
Grunt the Pig populer di kalangan anak-anak di Wangaratta.
Supplied by Matthew Evans
"Mudah-mudahan bis ditemukan solusinya, misalnya babi itu mengenakan penutup mulut."