Logo ABC

Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Berjalan di Tanah Pemerintah

Grunt yang beratnya 300 kg dilarang berjalan-jalan di jalan milik dewan kota praja Wangaratta.
Grunt yang beratnya 300 kg dilarang berjalan-jalan di jalan milik dewan kota praja Wangaratta.
Sumber :
  • abc

Namun Evans mengatakan Grunt sangat populer dengan warga setempat dan dia tidak pernah mendapat satu keluhan apapun berkenaan dengan Grunt.

"Anak-anaknya memberinya makanan setiap kali, jadi saya tidak mengerti apa yang dibicarakan Dewan kota." katanya.

Dengan adanya surat dari Dewan kota praja Wangaratta, Evans berharap sekarang akan terjadi kompromi.

"Mungkin kami masih diizinkan untuk menggunakan jalan di daerah tertentu, daripada melarang di seluruh jalan milik dewan kota praja."

Dewan kota praja tersebut bertemu hari Selasa (11/6/2019) untuk mendiskusikan masa depan Grunt apakah dia masih boleh berjalan-jalan di kota tersebut.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini