PM Abe Umumkan Seluruh Jepang Darurat Corona

PM Jepang, Shinzo Abe.
Sumber :
  • China Daily

VIVA – Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengumumkan saat ini negaranya darurat penyebaran Virus Corona. Dengan deklarasi itu, Kini 47 Prefektur di negara tersebut dinyatakan dalam keadaan darurat, setelah sebelumnya hanya 7 prefektur. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Dilansir dari Kyodo News, Kamis 18 April 2020, Abe mengatakan, Pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebanyak 100 ribu yen atau US$930 kepada setiap warganya untuk memenuhi kebutuhannya selama status ini ditetapkan pemerintah. Anggaran Pemerintah jepang pun akan ditinjau ulang sebelum diserahkan ke parlemen. 

"Saya memutuskan untuk meletakkan semua Prefektur di bawah keadaan darurat untuk mengekang infeksi di daerah masing-masing. Terutama untuk menjaga pergerakan orang selama masa libur emas," ujar Abe dalam pertemuan satuan tugas pemerintah mengenai tanggapan Virus Corona hari ini. 

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Dia mengatakan, status darurat Corona dikeluarkan karena banyak orang Jepang pulang kampung dan melakukan perjalanan selama liburan Golden Week yang biasanya berlangsung dari akhir April hingga awal Mei. Periode liburan tahun ini akan berakhir pada 6 Mei.

"Untuk mengakhiri situasi darurat pada 6 Mei, sangat penting bagi orang untuk mengurangi kontak dengan orang lain setidaknya 70 persen dan hingga 80 persen," katanya.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Baca juga: Khawatir Terpapar Corona, Pengungsi Suriah Pilih Tidur di Reruntuhan

Abe pun mengaku prihatin, melihat warganya yang masih bergerak bebas melintasi berbagai Prefektur dan berisiko menyebarkan Corona. Saat ini, Jepang mencatat lebih dari 10 ribu kasus positif Corona, 

Perluasan status ini pun memberikan keleluasaan masing-masing Prefektur untuk bisa menekan pandemi ini. Para kepala daerah bisa mengambil alih tanah dan bangunan pribadi untuk dijadikan pusat perawatan medis Corona. 

Mereka juga dapat meminta pasokan medis dan makanan dari perusahaan. Pihak yang menolak untuk menjual makanan dan menimbunya juga akan dijatuhi hukuman. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya