Logo DW

Tolak Salaman dengan Perempuan, Pria Lebanon Gagal Dapat Paspor Jerman

picture-alliance/dpa/S. Stein
picture-alliance/dpa/S. Stein
Sumber :
  • dw

Penolakan jabat tangan melanggar "prinsip kesetaraan gender"

Pengadilan Tata Usaha di Mannheim sekarang memutuskan, petugas administrasi berhak menolak permohonan naturalisasi penggugat. Dalam argumentasinya pengadilan menulis, penolakan berjabat didasari oleh "konsepsi budaya dan nilai" yang melihat perempuan "sebagai ancaman godaan seksual". Dengan penolakan itu, penggugat berarti telah menolak berintegrasi "ke dalam kondisi kehidupan di Jerman".

Pengadilan menggambarkan jabat tangan sebagai "salam non-verbal yang umum", terlepas dari jenis kelamin pihak-pihak yang terlibat. Praktik tersebut sudah ada sejak berabad-abad lalu. Hakim juga mengatakan bahwa jabat tangan memiliki makna simbolis persetujuan atau kesepakatan dalam membuat perjanjian.

Karena itu, jabat tangan sudah "berakar dalam pada kehidupan sosial, budaya dan hukum, yang membentuk cara kita hidup bersama," kata hakim. Seseorang yang menolak berjabat tangan dengan alasan khusus gender melanggar prinsip kesetaraan yang tertera dalam konstitusi Jerman.

Pengadilan juga mengatakan, fakta bahwa pria itu sekarang menyatakan dia juga tidak akan berjabat tangan dengan pria juga, tidak mengubah pandangan pengadilan.

hp/pkp (dpa, afp, epd)