Logo ABC

Perjuangan Dua Sahabat Asal Indonesia Tinggal di Australia

Zakaria Sanny (John) dan Muhammad Imran (Max) mendapatkan izin tinggal warga tetap (PR) Australia dengan mudah di tahun 1976. (ABC News: Natasya Salim)
Zakaria Sanny (John) dan Muhammad Imran (Max) mendapatkan izin tinggal warga tetap (PR) Australia dengan mudah di tahun 1976. (ABC News: Natasya Salim)
Sumber :
  • abc

"Abis sembahyang subuh, saya jalan, mencari pekerjaan di kota," kenangnya.

"Tapi waktu itu banyak [lowongan] kerjaan. Setiap datang ke tempat pekerjaan pasti dapat."

John yang berasal dari Malang mendapatkan pekerjaan pertamanya di sebuah perusahaan konstruksi yang menurutnya cukup besar di Darwin.

Mendapat pengakuan status kependudukan

Di tahun 1974, John pindah ke Adelaide, Australia Selatan di mana ia bertemu Max dan berteman dekat dengan beberapa pemuda Indonesia yang senasib dengan mereka.

Saat itu mereka memperpanjang visa turis mereka sampai habis masa berlakunya.

"Kita jadi pelarian semua. Jadi illegal immigrant [imigran gelap]," kata John.

John dan Max terus memegang status tersebut hingga mereka membaca sebuah berita di surat kabar Australia tahun 1976. 

Isi berita tersebut adalah Pemerintah Australia memberikan amnesti atau pengampunan bagi imigran yang telah tinggal di negara tersebut melebihi masa berlaku visanya. Sebuah kebijakan yang tak mungkin diberlakukan di masa sekarang.