Sumber :
- REUTERS/Jason Reed
VIVA.co.id
- Perdana Menteri Australia, Tony Abbott menyatakan mengutuk eksekusi mati terhadap dua warganya karena menurutnya hukuman mati itu adalah sebuah perbuatan kejam.
Dalam siaran pers yang dilansir
CNN
, Abbott mengatakan, eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran seharusnya tidak dilaksanakan karena kedua terpidana mati itu sepenuhnya telah menjalani masa rehabilitasi selama satu dekade di dalam penjara.
Namun, meski demikian, Abbott belum memutuskan langkah diplomasi apa yang akan dilakukan Australia untuk membenahi hubungan dengan Indonesia pasca pelaksanaan eksekusi mati.
"Ini adalah momen gelap dalam hubungan, tapi aku yakin hubungan akan dikembalikan," katanya, Rabu 29 April 2015.
Chan dan Sukumaran ditangkap pada tahun 2005 sebagai bagian dari sindikat jaringan narkotika berjuluk "Bali Nine". Ia ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 8 kilogram dari Bali menuju Australia.
Baca Juga :
Australia Marah Dua Warganya Dieksekusi Mati
Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica
Sudah ada pembicaraan antara Kapolda Metro Jaya dan Menkeh Australia.
VIVA.co.id
29 Februari 2016
Baca Juga :