Sumber :
- REUTERS/AMMAR AWAD
VIVA.co.id
- Pengadilan Tinggi Israel menyetujui permohonan dari pemerintah negara zionis itu untuk menghancurkan rumah dan tenda-tenda orang Palestina di Desa Khirbet Susiya, dekat kota Hebron, Senin 4 Mei 2015.
Dikutip dari laman
Press TV
, Selasa 5 Mei, penghancuran desa itu akan membuat sedikitnya 450 orang Palestina kehilangan tempat tinggal. Israel disebut akan membangun taman di lahan itu.
OCHA menyebut penghancuran dilakukan Israel, sekalipun hukum internasional mengatur dengan jelas larangan penghancuran properti pribadi atau publik, di wilayah pendudukan.
Komite Israel Menentang Penghancuran Rumah menyebut, rezim Israel telah menghancurkan ratusan bangunan Palestina di Tepi Barat, sepanjang 2014. Hal serupa disebut dalam laporan PBB yang dibuat OCHA.
Menurut data OCHA, Israel menghancurkan 590 bangunan milik orang Palestsina, menyebabkan sedikitnya 1.177 orang kehilangan tempat tinggal pada 2014. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
OCHA menyebut penghancuran dilakukan Israel, sekalipun hukum internasional mengatur dengan jelas larangan penghancuran properti pribadi atau publik, di wilayah pendudukan.