Aktor Utama Video Porno Vina Garut Positif HIV/AIDS

Rayya (30), pemeran utama di video porno Vina Garut, saat menjalani pemeriksaan.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – Kepolisian Resor Garut menyatakan, A alias Rayya (30), tersangka kasus video porno gangbang Vina Garut, positif mengidap HIV/AIDS. Hal ini dipastikan setelah Rayya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kesehatan Polres Garut. 

Viral Pemotor Jatuh dan Terserempet Truk karena Takut Mau Ditilang, Ini Kata Polisi

Selain Rayya, tim dokter juga memeriksa kesehatan tersangka lainnya yakni, V (19) dan Wl (35). Namun keduanya dinyatakan negatif HIV.

"Kalau Rayya memang positif, yang lainnya sementara ini negatif HIV, " Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Selasa, 20 Agustus 2019.

Sekelompok Wanita Lawan Arus Naik Eskalator di Stasiun Manggarai, Endingnya Malah Bikin Malu

Maradona menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap Rayya dilakukan pada Jumat 16 Agustus 2019 lalu. Tim dokter mengambil sampel darah tersangka Rayya. "Setelah diteliti, ternyata Rayya terindikasi mengidap HIV yang mulai parah sejak lima bulan lalu," katanya.

Dengan hasil positif Rayya terjangkit HIV, petugas semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Seperti hari ini, dalam memeriksa Rayya, petugas menggunakan masker dan sarung tangan, sebagai pengamanan standar.

Polisi Usut Video Viral Aksi Mesum Pria Mirip Sekda Tapanuli Utara

"Memang saya yang mengintruksikan untuk berhati-hati saat melakukan pemeriksaan tersangka video porno gangbang," ungkap Maradona.

Hasil pengembangan yang dilakukan aparat Kepolisian Polres Garut terkait kasus video porno gangbang "Vina Garut" diketahui bahwa jumlah video terkait kasus itu mencapai 50 buah. Sebelumnya ramai diberitakan bahwa video porno gangbang yang melibatkan artis utama tersangka berinisial V (19) ada sebanyak 44 video.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Termasuk jumlah video yang dibuat dan sempat beredar di dunia maya.

"Lebih banyak. Bukan 44, tapi 50 video lebih kami temukan," ujar Budi di Garut, Senin, 19 Agustus 2019.

Video tersebut sebagian besar ditemukan melalui telepon seluler milik tersangka A alias Rayya. Diduga video tersebut sengaja disimpan untuk diperjualbelikan. Informasi awal bahwa tiap video dijual Rp50 ribu. 

"Itu dari tersangka A alias Rayya, kami masih akan mengumpulkan video porno lainnya," ujar Budi.

Lanjut Budi, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial V (19) A alias Rayya (30) dan Wl (35). Terkait kekhawatiran ketiga tersangka Vina Garut terinfeksi penyakit menular HIV, pihak kepolisian, kata dia, telah melakukan pemeriksaan.

"Ini sementara dua tersangka V dan Wl negatif, tapi A akan kami sampaikan nanti,” kata Budi soal pelaku video porno gangbang itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya