Djoko Tjandra Dibantu Brigjen Prasetijo Urus Surat COVID-19 Palsu

Sidang Perdana Djoko Tjandra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa penuntut umum membeberkan hasil penyidikan dalam surat dakwaan terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra

Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

Terkuak bahwa tak hanya menggunakan surat jalan palsu, Djoko Tjandra juga diurusi surat keterangan pemeriksaan COVID-19 tak resmi untuk masuk ke Indonesia. Dokumen-dokumen tersebut didapatkan Djoko Tjandra atas bantuan Brigjen Prasetijo Utomo.

Diungkap jaksa, surat-surat yang dibuat itu, termasuk surat rekomendasi kesehatan, ternyata bukan surat resmi. Jaksa mengatakan, pada kenyataannya Djoko Tjandra tidak pernah menjalani pemeriksaan kesehatan apa pun.

Kubu Haris-Fatia Singgung Buku Gurita Cikeas di Sidang Kasus Lord Luhut

Djoko Tjandra, kata jaksa, saat itu berada di Malaysia dan berkeinginan untuk ke Indonesia guna mengurus keperluan pengajuan peninjauan kembali (PK). 

Jaksa menjelaskan, mulanya Djoko dibantu penasihat hukumnya yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, untuk mencari cara masuk ke Indonesia. Kemudian dia dibantu Brigjen Prasetijo, yang saat itu menjabat kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Kemungkinan UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan

Rencananya, Djoko hendak masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak, kemudian menuju Jakarta. Meski Djoko Tjandra sudah mengantongi surat jalan, tapi dibutuhkan surat lain karena dalam masa pandemi COVID-19.

"Bahwa guna melengkapi surat jalan tersebut dan dengan adanya pandemi COVID-19, diperlukan Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19, maka saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati melalui saksi Etty Wachyuni untuk membuat Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 yang ditandatangani dr. Hambek Tanuhita," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020.

Surat keterangan itu, ungkap jaksa, dibuat untuk empat orang, di antaranya untuk Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang polisi bernama Jhony Andrijanto. Surat-surat tersebut rencananya digunakan untuk keperluan Brigjen Prasetijo dan Anita menjemput Djoko Tjandra di Bandara Supadio. 

Anita, Prasetijo, dan Jhony kemudian bertemu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta untuk bertolak ke Pontianak. Tapi, saat di sana ternyata diperlukan surat rekomendasi kesehatan juga, sehingga Brigjen Prasetijo kembali memerintahkan anak buahnya membuatkan surat yang diperlukan.

"Bahwa surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan baik atas nama saksi Anita Dewi A Kolopaking ataupun atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang ditandatangani oleh dr. Hambek Tanuhita juga merupakan surat keterangan yang tidak benar karena substansi surat tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya," ujar jaksa.

Pada persidangan ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Sementara itu, Anita dan Brigjen Prasetijo juga duduk sebagai terdakwa, namun persidangan ketiganya dilaksanakan secara terpisah. Mereka dihadirkan secara virtual.

Jalan Panjang Kasus Haris dan Fatia

INFOGRAFIK: Jalan Panjang Kasus Haris-Fatia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024, memutus bebas aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaa

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024