Polisi Ringkus Tiga Pencuri Motor Bersenjata Api di Jakarta Timur

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus tiga dari enam pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang dalam aksinya selalu membawa senjata api rakitan.

Momen Kocak Maling Motor Bertato Video Call Emak saat Mau Digebuki Warga Koja

Menurut Kapolsek Duren Sawit, AKP Rensa Sastika Aktadivia, komplotan curanmor ini sudah beraksi sebanyak 10 kali di Bekasi dan Jaktim.

“Komplotan ini sering beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Selain di Jakarta Timur, mereka juga melakukan di tempat lain,” ujar Rensa saat rilis kasus di Mapolsek Duren Sawit Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020.

Pelaku Curanmor Babak Belur dan Nyaris Telanjang, Begini Ceritanya

Baca juga: Soal Kebakaran Kejagung, Polisi Simpulkan Tak Ada Motif Apa-apa

Kendaraan atau motor yang dicuri, lanjut dia, biasanya berupa kendaraan matik, misalnya Honda Beat dan Yamaha Mio. Dia mengatakan, ketiga pelaku yaitu Hermawan alias Irwab, Yinab alias Santo dan Rohin alias Sul.

Pemuda Babak Belur Dihajar Massa Usai Kedapatan Curi Motor saat Nobar Timnas U-23

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih buron yaitu Iyan, Hasan dan Roni. Mereka disebut selalu beraksi pada waktu subuh dengan menyasar motor yang parkir di depan rumah.

Dengan menggunakan kunci leter T pelaku merusak rumah kunci motor lalu membawa kabur. Pelaku juga mengancam korbannya dengan senpi rakitan bila aksinya dipergoki oleh korban untuk setiap motor hasil kejahatan dijual seharga Rp2-3 juta kepada penadah yang ada di Bogor dan Karawang, Jabar.

Barang bukti yang diamankan, lanjut dia, adalah beberapa butir peluru dan satu senjata rakitan, serta kunci leter T berikut dengan tasnya.

“Senpinya digunakan untuk menakut-nakuti apabila terpergok oleh korban. Senpi didapat dari komplotan asal Lampung dan aksi pencurian dilakukan saat pagi hari menjelang atau waktu Salat Subuh,” ujar Mantan Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 51. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya