-
VIVA - Seorang wanita cantik bernama Aprillian Mulyanti, 23 tahun, warga jalan Pangeran Antasari, RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Jambi, diciduk polisi setelah ketahuan jadi sindikat pembuat ijazah palsu.
Dari informasi yang dihimpun VIVA, Aprillian sudah menjalankan aksinya itu selama empat tahun. Tarif yang dia tawarkan bermacam-macam, mulai dari Rp200 ribu sampai Rp1 juta rupiah. Kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penangkapan.
"Ya benar, kita tangkap seorang wanita karena ketahuan membuat ijazah palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Februari 2021.
Handres mengatakan wanita itu ditangkap oleh tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta setelah adanya informasi maraknya peredaran ijazah palsu di kalangan masyarakat sehingga Tipidter langsung melakukan undercover yang cukup lama. Saat datang membawa ijazah palsu paket C, dia langsung ditangkap.