Hati-hati, Market Place Facebook Jadi Tempat Jualan Motor Curian

Tim Resmob Polresta Denpasar tangkap pencuri motor, I Putu Purnama Putra.
Sumber :
  • Ni Putu Putri Muliantari/ Bali.

VIVA - Seorang pencuri sepeda motor di Denpasar, Bali, memanfaatkan market place Facebook sebagai media untuk menjual barang curiannya. Pria bernama I Putu Purnama Putra berhasil dibekuk polisi setelah seorang masyarakat melapor sepeda motor miliknya raib pada 14 Februari 2022 lalu.

2 Motor Baru Vespa Mengaspal di Indonesia

Tim Resmob Polresta Denpasar tangkap pencuri motor, I Putu Purnama Putra.

Photo :
  • Ni Putu Putri Muliantari/ Bali.

Aksi Curanmor 21 Kali

Tukang Taichan Syok, Lagi Asyik Ngobrol Tiba-tiba Mobil Ngebut Tabrak Warung dan 7 Motor

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polresta Denpasar, pelaku Purnama berhasil ditangkap dan diketahui sudah melakukan aksi curanmor di 21 TKP di Denpasar.

"Berawal dari laporan masyarakat pada 14 Februari 2022, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terbuka oleh Tim Cyber Patrol," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 23 Maret 2022.

Polda Kalbar Hadiahkan 5 Arwana Super Red saat Nobar Timnas Indonesia U-23

Ketika itu, korban bernama Hironimus memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi dikunci stang. Namun sial, saat kembali sepeda motornya sudah raib.

Baca juga: 21 Sepeda Motor Raib di Tangan Pencuri yang Ketagihan Judi Slot

Sejak Januari 2022

Atas laporan tersebut, Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan lokasi pelaku di kawasan Denpasar Timur. Purnama akhirnya digrebek di Jalan Surapati pada pukul 4.30 WITA dan dibawa ke Mapolresta Denpasar.

Melalui investigasi lebih lanjut, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di 21 TKP, yang terdiri dari 14 TKP di Denpasar Timur, 6 TKP Denpasar Selatan, dan 1 TKP Denpasar Barat.

Pria berusia 23 tahun tersebut mengaku sudah melakukan aksi curanmor selama 3 bulan terhitung sejak Januari 2022. Aksinya dilakukan dengan menyalakan motor dengan anak kunci sepeda motor palsu.

"Awalnya coba-coba pertama motor Mio, saya bawa pulang dan jual di market place," kata pelaku di hadapan media.

Dijual Melalui Facebook

Sepeda motor curiannya dijual melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Putra Yasa. Satu sepeda motor dijual dengan harga Rp1,2 Juta hingga Rp1,5 Juta.

Kapolresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila merasa kehilangan sepeda motor, lantaran hingga kini dari 21 sepeda motor curian, baru 8 yang berhasil ditemukan. Pelaku curanmor di Denpasar ini, kini dijatuhi Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Laporan: Ni Putu Putri Muliantari/ Bali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya