Jaringan Narkoba LP Cipinang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka

VIVAnews - Polsek Penjaringan dan Polres Jakarta Utara membongkar sindikat penjulan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang. Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka itu adalah MRT, AL dan AK. Petugas masih memburu tersangka lainnya berinisial MH.


MRT ditangkap petugas saat penggerebekan di kawasan Jalan Kebon Pala, Pejagalan, Jakarta Utara. Dari tangan MRT polisi mendapatkan ribuan ekstasi dan bahan dasar untuk membuat ekstasi.

Dalam pemeriksaan, MRT mengaku dirinya bekerjasama dengan tiga tersangka lain, berinisial AL , AK dan MH. AL adalah tahanan LP Cipinang dalam kasus yang sama.

“Sindikat ini dikendalikan dari dalam LP,” jelas Kapolres Jakarta Utara Muhammad Rum Murkal.

Berdasarkan keterangan MRT, petugas akhirnya menangkap AL yang mendekam di penjara dan AK di kawasan Pejagalan.

Dari penangkapan di kawasan Kebon Pala, Penjagalan, Jakarta Utara petugas menyita 10.339 butir ekstasi, 495,75 gram kristal sabu-sabu, 420 gram bahan pembuat ekstasi, tiga butir hapy five, dan alat-alat produksi ekstasi, serta masker.

Paparkan Revolusi Ketenagakerjaan PMI, Kepala BP2MI Sebut Golden-Triangle Harus Kolaborasi Solid
Cak Imin sambut elite PPP di markas PKB, Jakarta Pusat

PKB Bantu Doain PPP Lolos di MK, Cak Imin Apapun yang Diminta Kita Sediakan

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap PPP bisa lolos gugatan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024