WN Iran Ditangkap Bawa Berkilo-kilo Sabu-sabu Jaringan Internasional

Siaran Pers Penangkapan WN Iran Pengedar Sabu-sabu Jaringan Internasional
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

VIVA Kriminal – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil membekuk 2 orang warga negara (WN) Iran berinisial MHD (35) dan AK (25), yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Jerman dan Indonesia. Kedua pelaku tersebut diduga selundupkan sabu-sabu ke dalam paket berisikan keramik yang dikirim masuk ke Indonesia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, pengungkapan ini bermula saat salah satu pelaku berinisial MHD berhasil dibekuk di kawasan Jakarta Pusat.

MHD saat itu baru saja menerima sebuah paket keramik yang di dalamnya berisikan sabu-sabu sebanyak 4 kilogram.

Siaran Pers Penangkapan WN Iran Pengedar Sabu-sabu Jaringan Internasional

Photo :
  • VIVA/ Zendy Pradana

"Pada tanggal 8 November 2022 pukul 11.00 WIB tim subdit 1 ditipidnarkoba bekerja sama dengan bea dan cukai berhasil menangkap seorang laki-laki WN Iran atas nama MHD di trotoar depan kantor pos Pasar Baru yang baru saja mengambil kiriman paket berisi keramik yang di dalamnya tersembunyi 4 kg bubuk putih diduga sabu," ujar Jayadi di Apartemen Case Grande Residance, Jakarta Selatan, Jumat 11 November 2022.

Jayadi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jerman yang disembunyikan dalam paket berisikan keramik.

Selanjutnya, dalam penangkapan tersebut, Polri berhadil mengamankan 4 kilogram sabu-sabu dari tangan MHD. Dari barang bukti tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus.

"Disita dari tersangka MHD 4 kg sabu bubuk, 1 unit HP dan paspor," kata Jayadi.

Ancam Israel, Jenderal Ali Belali Tunjukkan Deretan Senjata Pemusnah Iran

Dalam kasus tersebut, Polri mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Ini Bukan Penipuan, Kini Surat Konfirmasi Tilang Dikirim Polisi Lewat WhatsApp

Surat konfirmasi tilang pengendara kini dikirim Polisi melalui pesan instan Whatsapp Cakra Presisi.. Berbeda dengan modus penipuan yang sebelumnya ramai lewat file APK. .

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024