Mutasi Rekening Si Kembar Capai Rp 86 Milliar, Ada Indikasi TPPU

Si kembar Rihana-Rihani.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat adanya mutasi rekening dengan nominal fantastis milik si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), tersangka penipuan iPhone, dan terlihat adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan nilai mutasi rekening si kembar mencapai Rp 86 miliar. 

"Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Natsir Kongah dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa 4 Juli 2023.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

Polisi menangkap si kembar Rihana-Rihani tersangka penipuan reseller iphone

Photo :
  • Istimewa

Natsir menjelaskan pihak PPATK juga meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening si kembar agar tidak terjadi transaksi di saat penyelidikan berlangsung, 

Pria Ini Curi Puluhan Mobil Jeep, Kerugian Capai Rp16 Miliar

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," ujarnya

Dari penyelidikan yang dilakukan PPATK, ditemukan juga adanya transaksi setoran tunai mencapai setengah miliar kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh si kembar, yang diduga merupakan dana hasil penipuan yan dilakukan dua tersangka tersebut. 

"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujarnya. 

Dalam kasus ini juga Natsir mengatakan pihak PPATK berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membongkar kasus tersebut. "Angka itu merupakan hasil analisis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini," ujarnya. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani ditangkap timsus gabungan Resmob Polda Metro Jaya. 

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya