Devid Bunuh Pacarnya Nindi Mahasiswi STIKES Bogor Diancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuh mahasiswi STIKES bernama Nindi (19).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR

Bogor – Devid Ai Lesmana (19) pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang somel kayu, menjadi tersangka pembunuhan berencana pacarnya, Nindi Putri Ma'rifa (19 tahun).

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Nindi yang berstatus mahasiswi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Wijaya Husada Kota Bogor itu meregang nyawa ditanganya setelah berulang kali dihujam pisau usai mandi di lantai 5 kamar 603 Apartemen Bogor Icon. 

Oleh kekasihnya, jasad Nindi disimpan di bawah dipan kasur, kejadian itu terjadi Jumat 8 Desember 2023.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Tiga hari kemudian Senin 11 Desember 2023, jasad Nindi ditemukan oleh house keeping setelah curiga adanya bau menyengat dari dalam kamar.

Pelaku pembunuh mahasiswi STIKES bernama Nindi (19).

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR
Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Devid masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

Rencana pembunuhan itu terbukti dari sejak awal pelaku membawa pisau dari rumah. Dari keterangan pemeriksaan pelaku mengaku menusuk korban sebanyak 7 kali, ke arah perut, leher, dan punggung.

"Sudah dari sebelum berangkat ketemu dengan korban, ia sudah mempersiapkan alat pisau.  Pisau dapur bawa dari rumah," katanya.

Pelaku ditangkap kurang dari lima jam setelah petugas mengevakuasi jasad Nindi. Polisi berhasil mengendus kecurigaan dan keterangan yang diperoleh, termasuk dari keluarga.

"Jadi semenjak si korban tidak ada, dari keluarga sudah mencari keberadaan korban dengan bertanya kepada teman-teman dekatnya. Dan dari keterangan beberapa teman dekatnya bahwa berujung berakhir ini semuanya menjurus ke tersangka ini," kata Kapolres.

Pelaku pembunuh mahasiswi STIKES bernama Nindi (19).

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR

Bismo menegaskan, tersangka Devid dijerat pidana pembunuhan secara berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Dengan bunyi pasal dengan sengaja dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup di penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegas Bismo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya