Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan

NL saat diamankan petugas kepolisian.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Simalungun  – Seorang janda berinsial NL (38), ditangkap tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Karena melarikan sepeda motor pria kenalannya, R (42) saat berkencan di sekitar Stadion Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

img_title Penjualan Motor Tembus 5 Juta Unit, Akankah 2026 Jadi Tahun Kebangkitan Pasar Roda Dua?

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 5 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Antara pelaku dan korban sudah berjanji untuk berkencan di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Antara korban dan pelaku baru kenalan melalui Facebook dan memutuskan untuk berkencan," ucap Ghulam dalam keterangannya, Selasa 13 Februari 2024.

img_title Tragis! Polisi Kehutanan di Toraja Utara Tewas Tertimpa Pohon Usai Padamkan Karhutla

R yang merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan pelaku merupakan Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya bertemu untuk berkencan pada malam hari itu.

"Sesampainya di lokasi kejadian NL dan R mencari tempat, untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya," kata Ghulam.

img_title Rahmat Nasution Hamka: SPI Siap Jadi 'Mata dan Telinga' Kapolri

Korban hendak mengantar pulang sang janda itu, tiba-tiba kunci sepeda motornya hilang. Dimana, kunci tersebut sebelumnya disimpan R di dalam kantong saku tidak ada lagi.

Kemudian, NL meminta R untuk mencari kunci tersebut di sekitar lokasi. Tidak lama berselang sepada motor itu, pelaku sudah membawa lari motor korban dari lokasi kejadian.

"Atas kejadian tersebut korban bersama adiknya langsung membuat laporan polisi di Polsek Perdagangan Resor Simalungun, dan langsung ditindak lanjuti Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan," kata Ghulam.

Ghulam mengungkapkan tidak memerlukan waktu lama, Kamis siang, 8 Februari 2024, sekitar pukul 14.15 WIB. NL berhasil diringkus petugas kepolisian. Sedangkan, sepada motor korban sudah digadaikan kepada seseorang berinsial A.

Polisi sendiri masih memburuh A yang saat didatangi polisi ke rumahnya sudah kabur bersama sepeda motor korban. Atas kejadian ini korban R mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 15.500.000.

"Saat dilakukan introgasi terhadap NL mengakui perbuatannya tersebut, atas desakan kebutuhan ekonomi," jelas Ghulam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan sang janda, bersama barang bukti lainnya, di boyong dan diamankan ke Markas Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya atas perbuatannya.

"Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama yang dikenal melalui media sosial," imbau Kasat Reskrim Polres Simalungun itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut