Sumber :
VIVAnews
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan kimia sangat beracun pada bahan yang akan dicampurkan peracik miras oplosan di Cakung.
Kepala BPOM, Dewi Prawitasari mengatakan, saat dilakukan penelitian terhadap miras oplosan yang ditemukan kepolisian di pabrik miras milik EH, BPOM menemukan kandungan alkohol tipe non teknis.
Baca Juga :
Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini
Industri miras oplosan itu terungkap setelah Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada Senin 15 Desember 2014 kemarin.
Pemilik industri sekaligus tersangka utama beroperasi meracik miras di sebuah rumah sederhana yang terletak di Gang Sejahtera Tanah Garapan, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pemilik industri sekaligus tersangka utama beroperasi meracik miras di sebuah rumah sederhana yang terletak di Gang Sejahtera Tanah Garapan, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.