Sumber :
VIVAnews
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan kimia sangat beracun pada bahan yang akan dicampurkan peracik miras oplosan di Cakung.
Kepala BPOM, Dewi Prawitasari mengatakan, saat dilakukan penelitian terhadap miras oplosan yang ditemukan kepolisian di pabrik miras milik EH, BPOM menemukan kandungan alkohol tipe non teknis.
"Alkohol yang digunakan meracik miras adalah alkohol untuk kebutuhan industri dan sangat beracun," papar Dewi, Selasa 16 Desember 2014.
Tak hanya itu, BPOM juga menemukan bahan pembuat obat nyamuk dan cairan spirtus di lokasi industri miras oplosan itu.
Industri miras oplosan itu terungkap setelah Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada Senin 15 Desember 2014 kemarin.
Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry
Staff Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yunus, menjadi salah satu saksi yang ikut dihadiri jaksa KPK dalam sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :