Pelanggar Lalin Usia Anak Jalani Terapi Hipnotis

Kampanye Selamat Berkendara dilakukan Polres Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA –  Ratusan remaja yang masih di bawah umur dihipnotis oleh aparat kepolisian setelah melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kesal Warung Kerap Merugi, Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas

Hipnotis tersebut dilakukan di Gedung Serba Guna Tangerang yang diikuti 135 pelanggar.  Pelanggaran yang mereka lakukan antara lain tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), helm atau berbonceng tiga.

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko menjelaskan, hipnotis tersebut dilakukan guna mengendalikan alam bawah sadar para remaja tersebut untuk tak melakukan pelanggaran dan dapat mematuhi aturan lalu lintas.

Curah Hujan Tinggi, Jalan di Tangerang Amblas Sedalam 2,5 Meter

Data yang disebutkannya, hipnotis tersebut juga mengacu pada angka kecelakaan dan pelanggaran yang meningkat setiap tahunnya khususnya pelanggar di bawah umur. Pada tahun 2017 diketahui, sebanyak 87 kasus pelanggaran yang diantaranya 14 kasus merupakan korban kecelakaan hingga meninggal dunia.

"Ini sebagai bentuk keprihatinan kita juga melihat banyaknya pelanggar di bawah umur. Jalan mereka ini masih panjang, jangan sia-siakan umur lantaran melanggar lalin. Cara menjaring pelanggar ini ikut hipnotis dengan menukarkan undangan," katanya, Sabtu, 24 Maret 2018.

Hujan Deras, Panggung Karnaval Tangerang Hampir Ambruk

Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan kegiatan tertib berlalu lintas yang ditujukan pada anak bawah umur atau pelajar. Kemudian, mereka dikenakan penindakan namun tidak dengan cara tilang.

"Jadi, meskipun surat-surat atau kendaraan kita tahan tapi, tidak dikenakan tilang. Hanya kita kasih undangan ikut hipnotis ini yang nantinya ditukar dengan barang-barang mereka yang kita tahan dan gratis," ungkap Ari.

Nantinya, setelah dilakukannya hypno traffic tersebut, para pelanggar akan dimonitoring oleh pihak kepolisian. Bila sudah terapi masih tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya