Prita Daftarkan Kasasi ke PN Tangerang

VIVAnews - Kuasa hukum terdakwa Prita Mulyasari mendaftarkan kasasi terhadap keputusan banding perkara perdata dengan Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 4 Desember 2009.

"Hari ini akan mendaftar kuasa kasasi," ujar Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan bahwa akibat perbuatan Prita, Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra dirugikan.

Dalam putusan itu Prita dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.

Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku penggugat II Rp 10 juta, dan dokter Grace Hilza selaku penggugat III Rp 10 juta.

Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Prita menjelaskan kepada majelis hakim bahwa kasus ini berawal ketika dia sakit dan memutuskan berobat ke rumah sakit itu.

Dia memutuskan masuk rumah sakit ini karena yakin akan mendapat layanan yang baik dari dokter ahli sesuai dengan status internasional yang disandang rumah sakit itu.

Tapi ternyata dia merasa tidak mendapat layanan yang optimal. Dia kemudian pindah rumah sakit karena kecewa.

Kekecewaan Prita kemudian diungkapkan lewat surat elektronik dan dikirim kepada beberapa teman. Surat inilah yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik dua dokter dan rumah sakit Omni.

KPK Panggil Nayunda Nabila, Biduan yang Disewa SYL Rp 100 Juta di Acara Kementan

Laporan | Ruhiyat | Tangerang

Ruben Onsu

5 Mantan Pacar Ruben Onsu Sebelum Menikah dengan Sarwendah

Sebelum menikah dengan Sarwendah, Ruben Onsu telah mempunyai sejarah percintaan yang cukup beragam dan penuh liku. Siapa saja wanita yang pernah menjadi kekasih Ruben?

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024