Alasan Polisi Baru Usut Kasus Rocky Gerung

Rocky Gerung
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Polisi menjelaskan, alasan mengapa pengamat politik Rocky Gerung baru dipanggil besok, Kamis 30 Januari 2019, terkait kasus dugaan penistaan agama, karena menyebut 'Kitab Suci Adalah Fiksi'. Padahal, laporan dibuat hampir setahun lalu, yakni tanggal 16 April 2018.

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, memang baru besoklah Rocky bisa memenuhi panggilan. Selama ini, Argo mengklaim polisi selalu menghubungi Rocky.

"Ya, tidak apa-apa toh. Yang bersangkutan juga kita hubungi terus, artinya baru kita periksa besok," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu 30 Januari 2019.

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

Agendanya, Rocky dipanggil sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi berharap, Rocky bisa memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

"Kita berharap, yang bersangkutan hadir, karena yang bersangkutan kan seorang yang kita hormati, seorang yang cerdas, seorang yang terpelajar. Mudah-mudahan, besok datang untuk undangan klarifikasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap dia.

Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik

Seperti diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

"Klarifikasi soal laporan saudara Jack Lapian," ucapnya.

Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut, tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya