32 Kawasan Khusus Sepeda di Jakarta Ditiadakan Sementara

Ilustrasi jalur khusus sepeda.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta meniadakan sementara 32 kawasan khusus sepeda di lima wilayahnya. Kebijakan ini diberlakukan sejak hari ini, Minggu 16 Agustus 2020.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga saat beraktivitas di 32 kawasan khusus pesepeda tersebut.

Selain itu, lanjut Syafrin, penyebaran COVID-19 di Jakarta terus meningkat. Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi juga menjadi pertimbangan dalam penghentian sementara ini.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Syafrin kepada awak media dalam keterangan tertulisnya. 

Baca juga: 1.327 WNI Terpapar COVID-19 di 52 Negara

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Syafrin menambahkan, untuk masyarakat yang ingin berolahraga masih bisa memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda sepanjang 63 km dan sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang kembali PSBB transisi yang keempat kalinya. PSBB transisi ini diperpanjang selama 14 hari hingga 27 Agustus 2020. (ren)

Kepala Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Indonesia John Chen.

Taiwan Siap Berbagi Pengalaman Pelayanan Medis dengan Indonesia

Taiwan berharap dapat meningkatkan kerja sama bilateral dengan Indonesia di bidang medis.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024