Kendaraan Selain Plat B juga Terjaring Tilang Elektronik

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Ibu Kota, tidak hanya menindak plat kendaraan B atau yang berada di bawah Polda Metro Jaya. Tapi juga bisa menindak pengendara dengan nomor polisi di luar itu.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Sebelumnya, hanya kendaraan dengan plat B yang bisa ditilang di wilayah Polda Metro Jaya. Penindakan terhadap kendaraan dengan plat nomor di luar wilayah Jakarta, merujuk pada database kendaraan bermotor di 11 Kepolisian Daerah atau Polda yang tergabung dalam program ETLE Nasional.

"Bergabungnya kita (Polda Metro Jaya) dengan ETLE nasional salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok dan Bekasi kabupaten yang tergabung dalam ETLE nasional ini kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota yang selain plat B," ujar Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 24 Maret 2021.

Korlantas Belum Yakin Surat Tilang via WhatsApp Aman

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku Resmi di Depok Mulai Hari Ini

11 Polda lainnya juga bisa menindak pengendara yang menggunakan plat nomor Jakarta, apabila tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah mereka. Semisal, pengendara dengan plat nomor B yang tertangkap kamera ETLE di wilayah hukum Polda Jawa Timur atau Polda Jawa Barat.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

"Polda-polda lain yang tergabung dalam ETLE nasional bisa melakukan penindakan terhadap plat B yang melakukan pelanggaran. Misalnya di Surabaya, Bandung, atau Semarang," katanya.

Pasangan melanggar lalu lintas kena tilang elektronik

Viral Pasangan Mesra-mesraan di Mobil Sewaan Kena Tilang Elektronik, Rental Mobil Merugi

Penyewa mobil mereka tertangkap kamera tilang atau ETLE karena tak memakai sabuk pengaman saat bermesra-mesraan. Apes, pihak rental harus membayar denda tilang tersebut..

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024